Bertanggung jawab dalam menganalisis, merencanakan, dan memastikan kepatuhan pajak perusahaan guna menjamin pembayaran pajak yang tepat waktu dan akurat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menyusun dan menganalisis rekapitulasi pemotongan pajak dari pihak terkait serta melakukan penelaahan terhadap peraturan akuntansi dan perpajakan eksternal.
Persyaratan
Lulusan dari jurusan Akuntansi atau Perpajakan dengan IPK minimum 3.00.
Memiliki Sertifikat Brevet A & B.
Penempatan di Kantor Pusat, Jakarta.
Menunjukkan kualitas pribadi yang sangat baik dalam analisis dan pengambilan keputusan, kerja sama tim, serta manajemen waktu yang baik.