Melaksanakan inspeksi rutin dan berkala terhadap kondisi jalan tol, termasuk perkerasan jalan, marka jalan, rambu lalu lintas, guardrail, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya.
Mengidentifikasi potensi kerusakan, bahaya, atau ketidaksesuaian kondisi infrastruktur jalan tol yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Mendokumentasikan hasil inspeksi melalui laporan harian/mingguan yang dilengkapi dengan foto dan data pendukung.
Melaporkan temuan inspeksi kepada atasan atau unit terkait untuk dilakukan tindakan perbaikan atau pemeliharaan.
Memastikan tindak lanjut atas temuan inspeksi dilakukan sesuai dengan standar waktu penanganan yang ditetapkan.
Persyaratan
Pendidikan minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) Teknik Sipil, Teknik Transportasi, atau bidang terkait.
Memiliki pengalaman minimal 12 tahun di bidang operasi jalan tol, pemeliharaan jalan, atau inspeksi infrastruktur menjadi nilai tambah. Fresh graduate dipersilakan melamar.
Mampu menyusun laporan hasil inspeksi dan dokumentasi secara sistematis dan akurat.
Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan tim internal maupun pihak terkait.
Memiliki SIM A yang masih berlaku dan mampu mengendarai kendaraan operasional menjadi nilai tambah.