Melakukan Verifikasi dan Kontrol Pajak Transaksi -> Memastikan seluruh pengeluaran perusahaan sesuai ketentuan PPh dan PPN, termasuk pengaturan skema pajak pada vendor di sistem.
Pengelolaan Faktur Pajak dan e-Faktur ->Membuat faktur pajak berdasarkan tagihan AR serta memastikan implementasi dan pembaruan sistem e-Faktur berjalan lancar.
Rekonsiliasi dan Pelaporan Pajak Bulanan -> Menyusun perhitungan dan laporan pajak bulanan (PPh & PPN), serta melakukan rekonsiliasi dengan GL dan pelaporan SPT.
Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan) -> Menghitung dan menyusun SPT Tahunan PPh Badan serta melakukan rekonsiliasi fiskal.
Audit dan Pemeriksaan Pajak -> Menyiapkan data/dokumen untuk auditor dan pemeriksa pajak, serta menanggapi surat dari otoritas (misal: SP2DK) dengan upaya meminimalkan temuan.
Koordinasi dengan Kantor Pajak -> Berkomunikasi aktif dengan Account Representative, serta menangani pembuatan NPWP & PKP untuk entitas baru.
Transfer Pricing dan Dokumentasi Pendukung -> Menyiapkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) beserta dokumen penunjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Administrasi Pajak dan Proses Improvement -> Memelihara database pajak (e-sertifikat, NSFP, dll) dan melakukan perbaikan proses kerja secara berkelanjutan untuk efisiensi dan kepatuhan.
Kualifikasi:
Gelar Sarjana (S1) di bidang Akuntansi, Keuangan, atau Perpajakan.
Memiliki Brevet A & B (Brevet C merupakan nilai tambah).
Pengalaman minimal 45 tahun di bidang perpajakan, dengan 12 tahun di level supervisor.
Memahami peraturan perpajakan Indonesia secara mendalam.
Pengalaman dalam menangani tax audit dan restitusi pajak.
Mahir menggunakan sistem e-Faktur, e-SPT, DJP Online, dan aplikasi pajak lainnya.
Mampu bekerja di bawah tekanan dan deadline yang ketat.
Keterampilan komunikasi dan kepemimpinan yang baik.