Melakukan administrasi perpajakan, termasuk membantu dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPh dengan menggunakan aplikasi DJP, seperti e-Billing, e-Faktur, dan e-Filing.
Membuat rekonsiliasi pajak antara buku besar dan laporan pajak secara bulanan.
Berkorespondensi dengan PIC Cabang terkait penyelesaian masalah pajak di perusahaan cabang.
Bertanggung jawab atas dokumentasi dokumen pajak.
Persyaratan
Lulusan D3 dan setara.
Dapat mengoperasikan komputer.
Memiliki pengetahuan umum di bidang perpajakan dan akuntansi.