Ketua Tim Verifikasi Dokumen Pertanahan Elektronik bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memastikan pelaksanaan kegiatan verifikasi dokumen pertanahan, khususnya Buku Tanah dan Surat Ukur, berjalan secara efektif, akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 Teknologi Informasi, Ilmu Komputer, Informatika, Sistem Informasi, Manajemen Informatika, atau bidang lain yang relevan.
- Memiliki pengalaman dalam memimpin atau mengoordinasikan tim minimal 2 (dua) kali kegiatan/pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Memiliki kemampuan kepemimpinan, koordinasi, komunikasi, dan manajemen tim yang baik.
- Memiliki kemampuan dalam menyusun rencana kerja, pembagian tugas, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan.
- Memiliki kemampuan administrasi, pengelolaan data, dan penyusunan laporan pekerjaan.
Tanggung Jawab:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan verifikasi dokumen pertanahan elektronik yang dilakukan oleh seluruh anggota tim.
- Menyusun rencana kerja, pembagian tugas, jadwal pelaksanaan, serta target penyelesaian kegiatan verifikasi dokumen pertanahan.
- Memastikan proses verifikasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan dokumen pertanahan lainnya dilaksanakan secara teliti, sistematis, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
- Melakukan pengendalian mutu terhadap hasil pekerjaan personel verifikasi untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, akurasi, dan keterbacaan data atau dokumen.
- Mengidentifikasi, mengoordinasikan, dan menyelesaikan permasalahan atau kendala yang ditemukan selama proses verifikasi dokumen.
- Memberikan arahan teknis, bimbingan, dan pendampingan kepada anggota tim dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi dokumen pertanahan elektronik.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pelaksanaan pekerjaan serta memastikan pencapaian target sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.