Mengelola seluruh aktivitas Industrial Relations (IR) dan Legal sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Membangun dan menjaga hubungan industrial yang harmonis melalui employee engagement, employee care, serta komunikasi internal.
Menangani proses pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk penyusunan dokumen, administrasi, dan pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menyusun, mengelola, memperbarui, serta melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Perusahaan (PP), mulai dari proses pengkajian hingga pendaftaran.
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak eksternal, seperti Disnaker, BPJS, serta lembaga terkait lainnya untuk memenuhi kebutuhan dan kepatuhan perusahaan.
Memastikan seluruh kebijakan dan praktik ketenagakerjaan perusahaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk standar upah, DEI (Diversity, Equity & Inclusion), dan CSR.
Menangani perselisihan hubungan industrial melalui proses investigasi, mediasi, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengelola dokumen legal perusahaan, seperti izin usaha, review kontrak kerja dan vendor, serta dokumen RUPS Tahunan.
Persyaratan
Pendidikan minimal S1, diutamakan dari Jurusan Hukum.
Memiliki pengalaman minimal 1-2 tahun sebagai Industrial Relations Staff, Legal Staff, atau posisi serupa.
Memahami Hukum Ketenagakerjaan Indonesia beserta implementasinya dalam operasional perusahaan.
Memiliki kemampuan komunikasi, interpersonal, dan empati yang baik dalam membangun hubungan dengan karyawan maupun pihak eksternal.
Memiliki kemampuan negosiasi, analisis, dan problem solving yang baik.
Memahami norma, etika, peraturan, dan ketentuan yang berkaitan dengan hubungan industrial dan legal perusahaan.
Memiliki ketelitian tinggi, disiplin, integritas, serta mampu bersikap tegas dalam menegakkan kebijakan perusahaan.
Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, dan PowerPoint) untuk kebutuhan administrasi dan pelaporan.
Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim serta memiliki kemampuan manajemen waktu yang baik.