Memberikan nasihat yang diperlukan mengenai masalah Hubungan Industrial
Merekomendasikan dan memastikan sanksi atas pelanggaran yang mencakup teguran lisan,surat teguran/surat peringatan, dan termination
Menangani dan menyelesaiakan perselisihan yang melibatkan karyawan
Melakukan investigasi kasus
Mewakili Perusahaan dalam setiap acara Hubungan Industrial, termasuk proses negosiasi
Menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah, termasuk Kementerian Tenaga Kerjadan Pengadilan Hubungan Industrial
Menangani administrasi dan dokumentasi terkait Perjanjian Bersama, Surat Peringatan, dsb
Menjaga hubungan baik dengan vendor Manpower OS
Memberikan informasi yang diperlukan kepada masing-masing vendor, termasuk jika adasanksi terhadap karyawannya
Memastikan kepatuhan masing-masing vendor terhadap UU dan peraturan ketenagakerjaanyang berlaku
Bertanggung jawab sebagian atas perjanjian B2B antara vendor dan Perusahaan, seperti CASdan PKS
Memonitoring dan meninjau kinerja vendor secara konsisten
Persyaratan
Pendidikan minimal S1, diutamakan Jurusan Hukum atau Manajemen Sumber Daya Manusia
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang Hubungan Industrial, termasuk penanganan perselisihan karyawan, proses disipliner, investigasi kasus dan negoisasi dengan Serikat Buruh
Memahami serta mampu menerapkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Indonesia
Memiliki sertifikasi Industrial Relations (IR)
Berhubungan dengan pihak eksternal terkait, seperti pihak Disnaker dan Tokoh Masyarakat
Memiliki pengalaman dalam mengelola vendor, pengelolaan dokumen seperti Perjanjian Kerjasama, serta monitoring dan evaluasi kinerja vendor
Memiliki kemampuan negosiasi, komunikasi, dan administrasi yang baik, serta mampu mewakili Perusahaan dalam proses Hubungan Industrial secara formal