Pengalaman minimal 5 tahun di Industri Perbankan sebagai Accounting Policy atau memiliki pengalaman bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan fokus pada Industri Perbankan.
Memiliki keahlian dalam menjalankan Fungsi Accounting Policy sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berpengalaman dalam menyusun:
Pedoman Akuntansi.
Pedoman Chart of Account (COA).
Pedoman Jurnal untuk semua produk perbankan.
Memiliki pemahaman mendalam mengenai PSAK yang berlaku di perbankan, terutama PSAK 71 dan PSAK 73.
Scope of Responsibility
Pelaporan Keuangan Tepat Waktu dan Akurat: Memastikan penyampaian Laporan Keuangan Triwulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan tepat waktu dan telah memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku.
Dukungan Data Laporan: Mendukung penyusunan data keuangan yang dibutuhkan untuk Laporan Tahunan (Annual Report) dan laporan terkait Corporate Action lainnya.
Tata Kelola Sistem Akuntansi:
Melakukan review terhadap pembukaan Chart of Account (COA) berdasarkan permintaan unit kerja terkait.
Menangani implementasi sistem dan proyek yang berhubungan dengan Divisi Akuntansi.
Menyusun dan memperbarui pedoman akuntansi, pedoman jurnal, dan pedoman COA.
Melaksanakan tata kelola administrasi COA.
Kontrol dan Review Jurnal: Melakukan review berkala atas jurnal pembukuan di sistem Core Banking dan Program Bantu lainnya.
Pemberian Solusi dan Advisory Akuntansi: Memberikan konsultasi (Advisory) dan solusi terkait seluruh permasalahan akuntansi dan keuangan, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Pengujian dan Review Proyek IT: Melakukan review terhadap Functional Specification Document (FSD) dan Business Requirements Document (BRD), serta melaksanakan User Acceptance Test (UAT) untuk proyek yang berkaitan dengan unit kerja dan unit bisnis terkait Akuntansi.